Judul : Trik Dan Catat! Biaya mengurus sertifikat tanah hanya Rp 50.000- trik internet
link : Trik Dan Catat! Biaya mengurus sertifikat tanah hanya Rp 50.000- trik internet
Trik Dan Catat! Biaya mengurus sertifikat tanah hanya Rp 50.000- trik internet
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat bagi perseorangan atau perusahaan melalui loket-loket BPN.
Menurut Menteri ATR/BPN dengan mengurus sendiri, tanpa perwakilan atau bahkan calo, proses penerbitan sertifikat justru lebih mudah.
�Pertama, datang ke loket BPN, nanti diberi barcode atau PIN. Kalau ketemu si A, si B ya kita susah (melacaknya),� ujar Ferry di Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016).
Ia menjelaskan, jika masyarakat mengurus sendiri ke loket BPN dan diminta membayar sejumlah dana, mintakan buktinya.
Pasalnya, seluruh besaran biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PP ini menjadi standar biaya yang ditetapkan untuk administrasi mengurus tanah yaitu Rp 50.000.
Saat masyarakat sudah mendapatkan barcode atau PIN, seharusnya administrasi selesai maksimal 7 hari. Jika di hari ke-8 belum selesai, masyarakat bisa mengadukan kembali ke BPN.
�Kami bisa lacak dengan adanya barcode secara online. Makanya kalau beli tanah, tanya BPN,� tutur Ferry.
Oknum BPN akan ditindak
Sementara itu, terkait adanya oknum BPN yang meminta sejumlah biaya di luar dari ketentuan yang berlaku, Ferry menegaskan akan memberikan sanksi.
Pemungutan dana di luar dari ketentuan ini, menurut dia, masuk dalam kategori korupsi dan harus segera ditindak.
Untuk itu, Ferry mengimbau masyarakat agar tidak lagi berpikir negatif soal BPN yang selalu memungut dana besar atau mengeluarkan sertifikat dalam waktu lama.
�Kalau kita terus-menerus berpikir BPN lama mengurusnya, itu ciri-ciri orang yang biasanya mnghindri ke BPN. Kami tantang datang sendiri ke BPN, langsung dan jangan diwakili,� ucap Ferry.
Silahkan share informasi ini kepada semua teman, keluarga dan semua yang kamu kenal. [YH � Yangheboh.com /Kompas.com]
Demikianlah Artikel Trik Dan Catat! Biaya mengurus sertifikat tanah hanya Rp 50.000- trik internet
Sekianlah artikel Trik Dan Catat! Biaya mengurus sertifikat tanah hanya Rp 50.000- trik internet kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Trik Dan Catat! Biaya mengurus sertifikat tanah hanya Rp 50.000- trik internet dengan alamat link http://firmanadityaprakoso.blogspot.com/2016/04/trik-dan-catat-biaya-mengurus.html
0 Response to " Trik Dan Catat! Biaya mengurus sertifikat tanah hanya Rp 50.000- trik internet "
Posting Komentar